Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 120 Tahun 2017 tentang  Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor sebagai Berikut :

1.  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;

2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

     a.  perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

     b.  pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

     c.  pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

     d.  pembinaan dan pengarah kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan

     e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.