BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM terdiri dari :
1. Kepala Badan.
2. Sekretariat.
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Sub Bagian Program.
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Jabatan Fungsional.
4. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.
a. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian.
b. Sub Bidang Data dan Informasi.
c. Sub Bidang Organisasi Profesi ASN.
5. Bidang Mutasi dan Promosi.
a. Sub Bidang Mutasi.
b. Sub Bidang Kepangkatan.
c. Sub Bidang Promosi.
6. Bidang Pengembangan Aparatur.
a. Sub Bidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan.
b. Sub Bidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional.
c. Sub Bidang Pengembangan Kopetensi.
7. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
a. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I.
b. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II.
c. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
8. UPTD.
21 November 2024